LINGKAR MADIUN - Pemerintah kembali memperketat upaya pencegahan penularan covid-19. Setelah larangan mudik, Satgas Covid-19 kini mengimbau pelaksanaan sholat ied di rumah pada wilayah zona tertentu.
"Di sisa beberapa hari menjelang berakhirnya Ramadhan, saya hendak mengingatkan kembali hal-hal yang harus diperhatikan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bagi masyarakat yang berada di daerah berstatus zona kuning dan hijau, "jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
"Sementara untuk zona merah dan zona oranye, diwajibkan penduduknya beribadah dari rumah masing-masing," imbuhnya.
Dalam hal ini Wiku meminta daerah zona kuning dan hijau mematuhi Pedoman Rangkaian Ibadah dan Tradisi Keagamaan di Bulan Ramadhan yang tercantum Surat Edaran Menteri Agama No. 3 dan No. 4 Tahun 2021.
" Beberapa yang perlu diperhatikan, seperti menghimbau untuk berwudhu dari rumah, membawa peralatan dan alas ibadah sendiri, jumlah kehadiran jemaah diperbolehkan maksimal 50% dari kapasitas masjid. Lalu, membentuk Satgas di masjid untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan oleh jamaah," jelasnya.
Sementara itu terkait halal bihalal, dapat dilakukan dengan jumlah orang terbatas, wajib menjaga jarak, dan menghindari bersalaman secara langsung.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 9 Mei 2021: Peringatan! Cobalah untuk Waspada Ketika Mengambil Risiko