Komnas HAM Panggil Firli Bahuri Soal TWK KPK, Pakar Hukum Ini Mengaku Heran! Begini Alasannya

- 10 Juni 2021, 13:20 WIB
Profil Ketua KPK Firli Bahuri
Profil Ketua KPK Firli Bahuri /Instagram @firli_bahuri

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan pimpinan KPK merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia menilai, jika TWK dianggap melanggar HAM, Komnas HAM seharusnya memanggil si pembuat undang-undang jika memang ada konten yang dianggap melanggar HAM.

Oleh karena itu, Yenti menilai bahwa Komnas HAM tidak tepat memanggil Firli Bahuri jika mempermasalahkan undang-undang tersebut.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah