Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan pimpinan KPK merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia menilai, jika TWK dianggap melanggar HAM, Komnas HAM seharusnya memanggil si pembuat undang-undang jika memang ada konten yang dianggap melanggar HAM.
Oleh karena itu, Yenti menilai bahwa Komnas HAM tidak tepat memanggil Firli Bahuri jika mempermasalahkan undang-undang tersebut.***