LINGKAR MADIUN- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi COVID-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga EceranTertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.
Penetapan HET ini, menyusul banyaknya platform e-commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien COVID-19 dengan harga bervariasi.
Baca Juga: Bupati Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat, Ini Aturannya
Baca Juga: Hanya 5 Menit Tekan Titik Ini! Sakit Pinggang dan Nyeri Punggung Seketika Sembuh
Oleh karenanya, pemerintah perlu menjamin keterjangkauan harga obat dimasa pandemi dengan mengatur harganya.
HET obat ini berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada diseluruh Indonesia.
Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat mengobati COVID-19, namun beberapa obat berikut dianggap memiliki potensi dan siap digunakan dalam terapi COVID-19.
Baca Juga: Bupati Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat, Ini Aturannya