Kementerian Kesehatan Tentukan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19, Simak Penjelasannya

- 5 Juli 2021, 09:00 WIB
Daftar harga obat terapi Covid-19
Daftar harga obat terapi Covid-19 /Intagram @kemenkes_ri

LINGKAR MADIUN- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga EceranTertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.

Penetapan HET ini, menyusul banyaknya platform e-commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien COVID-19 dengan harga bervariasi.

Baca Juga: Bupati Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat, Ini Aturannya

Baca Juga: Hanya 5 Menit Tekan Titik Ini! Sakit Pinggang dan Nyeri Punggung Seketika Sembuh

Oleh karenanya, pemerintah perlu menjamin keterjangkauan harga obat dimasa pandemi dengan mengatur harganya.

HET obat ini berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada diseluruh Indonesia.

Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat mengobati COVID-19, namun beberapa obat berikut dianggap memiliki potensi dan siap digunakan dalam terapi COVID-19.

Baca Juga: Bupati Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat, Ini Aturannya

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x