Padahal pada masa pandemi Covid-19 ini kerentanan banyak bermunculan. Salah satunya akibat pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Puan Maharani : Pemerintah Harus Pastikan Hal Ini
Dilansir dari BPS (2021) saat ini terdapat 19,10 juta penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19.
Pemutusan hubungan kerja tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat seseorang terjerat TPPO.
“Pekerja yang kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19 bisa memutuskan untuk mengambil dana pinjaman yang dapat berujung pada ketergantungan utang,” kata Rafail Walangitan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA.
Baca Juga: Satgas COVID-19: Tempuh Perjalanan Jawa Bali Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Selain melakukan pinjaman, pengangguran bisa saja menerima pekerjaan yang tidak menguntungkan sehingga terjebak dalam situasi tereksploitasi.
Pada dasarnya Indonesia sudah memiliki berbagai aturan untuk menanggulangi TPPA.
Namun, Livia Istania DF Iskandar, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengatakan jika masih ada beberapa tantangan dan permasalahan dalam menangani korban TPPO.***