LINGKAR MADIUN - Pemerintah resmi kembali berlakukan perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 23 Agustus.
Aturan aktivitas selama PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 34 Tahun 2021 yang dikeluarkan Senin, 16 Agustus kemarin.
Dilansir dari Inmendagri tersebut, berikut tim Lingkar Madiun sudah merangkum perbedaan tiap Level PPKM:
PPKM Level 1
1. Pekerjaan non-esensial 75% kerja di kantor jika sudah divaksin
2. Pekerjaan esensial kerja di kantor 100% (dibagi menjadi 2 shift, dengan protokol kesehatan yang ketat)
3. Toko/pasar kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas 75%
4. Pasar rakyat (non kebutuhan sehari-hari) beroperasi dengan kapasitas 75%
5. Pusat perbelanjaan (mall & plaza) beroperasi dengan kapasitas 75% & tutup pukul 21.00