PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Pahami Perbedaan Aturannya dengan Status PPKM Level 1, 2, dan 3

- 17 Agustus 2021, 19:19 WIB
PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang. PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Pahami Perbedaan Aturannya dengan Status PPKM Level 1, 2, dan 3
PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang. PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Pahami Perbedaan Aturannya dengan Status PPKM Level 1, 2, dan 3 /

LINGKAR MADIUN - Pemerintah resmi kembali berlakukan perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 23 Agustus.

Aturan aktivitas selama PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 34 Tahun 2021 yang dikeluarkan Senin, 16 Agustus kemarin.

Dilansir dari Inmendagri tersebut, berikut tim Lingkar Madiun sudah merangkum perbedaan tiap Level PPKM:

Baca Juga: Kepanikan Mencengkram Afghanistan, Taliban Berhasil Rebut Kendali, Inilah yang Akan Terjadi Selanjutnya 

PPKM Level 1

1. Pekerjaan non-esensial 75% kerja di kantor jika sudah divaksin

2. Pekerjaan esensial kerja di kantor 100% (dibagi menjadi 2 shift, dengan protokol kesehatan yang ketat)

Baca Juga: Presiden Ashraf Ghani Diduga Melarikan Diri dengan Helikopter Penuh Uang, Ishchenko: Keruntuhan Rezim! 

3. Toko/pasar kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas 75%

4. Pasar rakyat (non kebutuhan sehari-hari) beroperasi dengan kapasitas 75%

5. Pusat perbelanjaan (mall & plaza) beroperasi dengan kapasitas 75% & tutup pukul 21.00

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x