Daftar Ketentuan yang Wajib Diketahui Peserta Tes CPNS 2021, Salah Satunya SWAB PCR

- 25 Agustus 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi PCR Swab Test. Daftar Ketentuan yang Wajib Diketahui Peserta Tes CPNS 2021, Salah Satunya SWAB PCR
Ilustrasi PCR Swab Test. Daftar Ketentuan yang Wajib Diketahui Peserta Tes CPNS 2021, Salah Satunya SWAB PCR /Pikiran-Rakyat.com/Asep MS/

LINGKAR MADIUN – Badan Kepegawaian Negara telah menyampaikan jadwal SKD CPNS, seleksi kompetensi PPPK  NonGuru 2021, dan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 melalui surat resmi pada 23 Agustus 2021 kemarin. 

Dalam surat tersebut diketahui bahwa tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi Non-Guru 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 2 September 2021.

Surat tersebut menyampaikan bahwa peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu empat belas hari sebelum mengikuti tes dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Baca Juga: BKN Umumkan Syarat Ikuti Ujian SKD CPNS 2021, Sertifikat Vaksin dan PCR Jadi Sorotan Publik

Formulir Deklarasi Sehat itu nantinya wajib dibawa saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Selain formulir tersebut, ada banyak ketentuan lain yang wajib diketahui untuk mengikuti Tes CPNS tahun ini. Salah satunya adalah ketentuan protokol kesehatan dari Ketua Satgas Covid-19.

Ada enam ketentuan prokes berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19. Berikut ini daftar ketentuan yang wajib dipatuhi :

 Baca Juga: Ramalan Indigo Kembali Nyata, Sebut Penyanyi Senior Tanah Air Bakal Berpulang di 2021! Inilah yang Terjadi

  1. Melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal dua kali 24 jam (2x24 jam) atau dua hari.

Selain melakukan swab tes RT PCR, BKN juga menambahkan opsi alternatif untuk  rapid test antigen dalam kurun waktu satu kali 24 jam (1x24 jam).

Kedua tes itu wajib menunjukkan hasil negatif atau non reaktif untuk memaksimalkan keamanan tes CPNS yang tengah berlangsung.

Baca Juga: Penyanyi Legendaris Elly Kasim Meninggal Dunia, Ramalan Indigo Ini di Bulan Juni 2021 Kini Jadi Sorotan!

  1. Menggunakan double

Ketentuan masker dobel yang diberlakukan selama tes CPNS berlangsung yakni peserta harus memakai masker tiga lapis atau tiga ply dan ditambah masker kain di bagian luarnya.

  1. Jaga jarak atau physical distancing minimal satu meter.

Ketentuan jaga jarak ini dilakukan dengan harapan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 antar peserta.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Bakal Terima Uang Kaget di Akhir Agustus 2021, Berlimpah Rezeki Dadakan Penuh Kejutan 

  1. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Seperti yang kita tahu, salah satu unsur pemutusan rantai Covid-19  adalah dengan mencuci tangan memakai sabun. Oleh karena itu, peserta diwajibkan untuk sesering mungkin mencuci tangannya.

  1. Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi oleh tiga puluh persen (30%) dari kapasitas normal.

Baca Juga: Bersihkan Tenggorokan dari Berbagai Penyakit dengan Memanfaatkan 1 Bahan Alami Ini, Begini Cara Membuatnya

Ketentuan kali ini perlu diperhatikan oleh pemerintah setempat yang menyediakan lokasi untuk TES CPNS 2021. Jangan sampai satu ruangan mengalami over kapasitas. 

  1. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Pemberlakuan ketentuan ini dikarenakan pemerintah menilai bahwa distribusi vaksin di kawasan Jawa, Bali, dan Madura sudah berjalan lancar. Oleh karena itu, peserta yang berdomisili di sana wajib menunjukkan bukti sudah divaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Syifa Hadju Tonton Drakor Nevertheless Maraton 2 Hari Hingga Tamat, Akui Kini Ter-Song Kang Song Kang 

Dalam akun Instagram resminya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN berpesan bahwa upaya penegakan prokes ini dilakukan bukan untuk mempersulit peserta.

Akan tetapi, hal itu ditujukan sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran virus Covid-19 pada titik lokasi pelaksanaan SKD.

Diharapkan nantinya, tempat lokasi pelaksanaan  SKD pada tanggal 2 September 2021 mendatang itu tidak akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah