LINGKAR MADIUN - Bermula dari perbedaan pandangan dengan KPK yang akan mengganti diksi koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi', Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) pun mengambil sikap.
Sebelumnya menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah ‘Penyintas Korupsi’ digunakan karena para koruptor sudah menjalani masa hukuman. Mereka juga dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
Bahkan di antara mereka mendapat kesempatan menyandang gelar penyuluh anti korupsi.
Tidak sepakat dengan wacana tersebut, mulai 29 Agustus 2021, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan ‘Maling’, ‘Rampok’ atau ‘Garong uang rakyat’.
Menurut Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network penggunaan diksi ‘penyintas koruptor’ tidak cukup mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu. Sehingga efek jera yang dirasakan pelaku pun minim.
Dengan merubah diksi tersebut PRMN pun berharap agar ke depannya negara Indonesia menjadi negara bebas kasus korupsi.
Bukan hanya PRMN, beberapa tokoh terkenal juga menggaungkan hal yang sama, seperti M. Quraish Shihab saat berbincang dengan Najwa Shihab sebagaimana dilansir Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com melalui Instagram akun @najwashihab pada 28 Agustus 2021.