Wakil Ketua KPK Dihukum Potong Gaji Rp1,8 Juta, Sudirman Said: Seperti Pembantu Memecahkan Piring

- 31 Agustus 2021, 13:00 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar dijatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen sidang kode etik yang digar Dewan Pengawasan (Dewas) KPK.
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar dijatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen sidang kode etik yang digar Dewan Pengawasan (Dewas) KPK. /dok KPK.go.id/

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan Wakil Ketua KPK sebesar Rp20,4 juta,  tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp2,1 juta, tunjangan perumahahan Wakil Ketua KPK sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK sejumlah Rp27,3 juta,  tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK sebesar Rp16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK sebesar Rp6,8 juta.

Sehingga meskipun dipotong Rp1,8 juta Lili masih mendapatkan gaji sekitar Rp110,7 juta.

Baca Juga: Menkes Beri Sinyal Boleh Nonton Bola di Stadion, Simak Penjelasannya 

Pemotongan gaji yang nilainya tak seberapa dibanding dengan besar gaji yang tetap diterima, menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said yang menilai jika sanksi tersebut terlalu ringan.

Bagaimana ini?  Mosok Pimpinan KPK membocorkan rahasia jabatan, melakukan tindakan yang melawan otoritasnya, bersiasat bersama calon tersanga, kok hukumannya potong gaji,” cuit Sudirman Said sebagaimana dilansir tim Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com melalui akun Twitter @sudirmansaid pada 31 Agustus 2021.

Baca Juga: 9 Hal Penting yang Harus Dilakukan Setelah Vaksin COVID-19 Menurut Ahli

Lantas dia pun mengibaratkan jika hukuman yang diterima Lili seperti hukuman seorang pembantu yang memecahkan piring. Menurutnya KPK sudah kehilangan hati nurani dan akal sehatnya.

“Sanksinya, kayak pembantu memecahkan piring. Kau buang kemana akal sehat dan nuranimu?” tulisnya.

Dari cuitan Sudirman Said tersebut,  banyak komentar yang mendukung dan mengungkapkan jika ada ketidakadilan dalam proses hukum Lili.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah