KPK Tetapkan 22 Tersangka Maling dari DPR-RI, Bupati Probolinggo dan Jajarannya

- 2 September 2021, 17:15 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin suaminya Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin suaminya Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta. /Tangkapan layar YouTube #probolinggo

Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN di Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.

Baca Juga: Ramal Tragedi Bencana di Akhir 2021, Indigo: Air Mendekati Sumatera, Badai Panas dan Api di Pulau Jawa?

Baca Juga: Tips Ampuh untuk Mengatasi Laptop yang Semakin Lemot, Wajib Kamu Coba!

Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.

Pada tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp362.500.000,00 yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN calon kepala desa.

Baca Juga: Ansu Fati Mewarisi Nomor Punggung 10 Lionel Messi, Berikut Rilis Skuad dan Nomor Punggung Pemain Barcelona

Baca Juga: Followers Instagram Meroket, FK Senica Ucapkan Rasa Terima Kasihnya kepada Egy Maulana Vikri

SO dkk sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah