KPK Tahan Tersangka Rampok Rakyat Andririni atas Perkara Pengadaan di Perum Jasa Tirta II 2017

- 4 September 2021, 16:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi Pers di gedung KPK Jakarta
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi Pers di gedung KPK Jakarta /Tangkap Layar YouTube/KPK RI

LINGKAR MADIUN- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka Maling Uang Rakyat, Andririni Yaktiningsas, swasta, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Atas perbuatannya, Andririni tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Demi kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka Andririni Yaktiningsas selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 s/d 22 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Ramal Banyak Kasus Pemerintahan Meledak Hingga Akhir Tahun 2021, Indigo: Masyarakat Harus Prihatin!

Baca Juga: Kasus Data Bocor, Hanya Data Pribadi Presiden dan Sejumlah Pejabat yang Ditutup

Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

Andririni Yaktiningsas sebagai pelaksana pengadaan pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat menggunakan bendera dua perusahaan dengan pemberian komitmen fee.

Selain itu diduga adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp3,6 Miliar.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x