Bank Indonesia Resmi Menarik Uang Jadul dari Peredaran, Berikut Ini Daftarnya, Kamu Wajib Tau!

- 7 September 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi uang. Bank Indonesia Resmi Menarik Uang Jadul dari Peredaran, Berikut Ini Daftarnya, Kamu Wajib Tau!
Ilustrasi uang. Bank Indonesia Resmi Menarik Uang Jadul dari Peredaran, Berikut Ini Daftarnya, Kamu Wajib Tau! /ANTARA/

 

LINGKAR MADIUN – Bank Indonesia atau BI secara resmi menarik dan mencabut dua puluh jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (UPK) tahun emisi 1970 sampai 1990 dari peredaran.

Dilansir Lingkarmadiun.com dari situs resmi Bank Indonesia, pencabutan dan penarikan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/12/PBI/2021 dan terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Dengan kata lain, sejak 30 Agustus 2021 kemarin, uang rupiah khusus yang ditarik oleh BI tersebut sudah tidak dapat lagi digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca Juga: Ibu Pedagang Sayur di Keroyok Preman di Pasar Gambir Deliserdang, Medan! Ternyata Begini Penyebabnya 

Bank Indonesia menghimbau bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, maka ia dapat menukarkan uang itu di Bank Umum.

Penukaran uang yang akan ditarik oleh BI tersebut dapat dilakukan sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, sehingga jangka waktunya sepuluh tahun.

Masyarakat yang menukarkan uang rupiah khusus tersebut di bank akan mendapatkan nilai sebesar nominal yang tertera pada uangnya.

Baca Juga: Ramalan Indigo Sangat Akurat! Sesuai Prediksi Dua Bencana Ini Melanda Dini Hari di Akhir Tahun 2021 

Berikut ini adalah daftar pecahan Uang Rupiah Khusus atau URK yang akan ditarik oleh BI dari peredaran:

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x