LINGKAR MADIUN- Seusai didakwa Bupati Probolinggo dan tersangka jual beli jabatan di wilayah Kabupaten tersebut, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 17 tersangka tindakan Maling Uang Rakyat pada 4 September 2021.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 17 orang tersebut bersama 5 orang lainnya sebagai tersangka pada 31 Agustus 2021.
Terhadap kelima tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikannya.
Pengembangan perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini menetapkan 18 orang yang diduga sebagai pihak pemberi dan 4 orang sebagai pihak penerima.
Baca Juga: WhatsApp Sedang Uji Coba Fitur Multi Perangkat, Berikut Ini Keunggulannya
Baca Juga: Militer Myanmar Bebaskan Biksu Anti-Muslim yang Dipenjara Atas Tuduhan Penghasutan
Para pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan para pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
17 orang yang ditahan diantaranya Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, Samsuddin dan Maliha.