Komnas HAM Ungkapkan Kasus Perusakan Masjid di Sintang Kalbar Bukan Spontanitas

- 8 September 2021, 19:20 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara sebut aksi perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang sudah terprediksi.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara sebut aksi perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang sudah terprediksi. /@Bekahapsara

 

LINGKAR MADIUN- Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan penyebab terjadinya perusakan masjid di Sintang, Kalimantan Barat.

Menurutnya, aksi perusakan dan pembakaran masjid milik jamaah Ahmadiyah itu bukan hal yang dilakukan secara spontan.

Pasalnya, eskalasi di Sintang mulai naik sejak adanya penandatanganan kesepakatan bersama antara sejumlah pejabat daerah di Sintang pada 29 April 2021 lalu.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers terkait kondisi terkini di Sintang pada Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Taiwan Minta Bantuan AS untuk Raih Kemerdekaan, Pakar Politik Internasional: Akan Berakhir Kegagalan

Baca Juga: Perlu Dicatat! Segera Hindari Makanan-makanan yang Mengandung Hal Ini, Dijamin Tubuh Bebas dari Asam Urat

Jadi memang eskalasi di Sintang itu agak naik sejak ada penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim dan Kapolres, plus Kantor Kemenag Sintang pada tanggal 29 April yang melarang aktivitas Ahmadiyah di Sintang,” tutur Beka Ulung Hapsara.

Sejak ditandatanganinya kesepakatan larangan aktivitas Ahmadiyah di Sintang tersebut menyebabkan eskalasi naik hingga ke media sosial.

“Sejak itu kemudian eskalasi naik, tidak hanya di lapangan saja tetapi juga melalui media sosial,” ucap Beka Ulung Hapsara.

Dia menambahkan bahwa di media sosial pun banyak ujaran kebencian yang ditujukan kepada Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Sintang.

Baca Juga: Presiden AS Menyatakan China akan Mencoba Buat Pengaturan dengan Taliban, Joe Biden: Saya Yakin!

Baca Juga: Selain Dipenjara, Berikut Ini Daftar Hukuman Tambahan yang Bisa Diterima Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak

“Jadi banyak sekali ujaran kebencian, provokasi, atau ajakan berbuat kekerasan yang dilakukan di sosial media,” ujar Beka Ulung Hapsara.

Oleh karena itu, dia meminta aparat Kepolisian untuk tidak hanya memproses hukum para pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang melayangkan ujaran kebencian di media sosial.

“Jadi saya kira memang dalam hal ini kami mendorong Polisi tidak hanya untuk memproses hukum para pelaku di lapangan, tetapi juga sekaligus aktor intelektual yang kemudian mengkoordinir bagaimana orkestrasi ujaran kebencian atau ajakan berbuat kekerasan itu di sosial media,” kata Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga: Taiwan Minta Bantuan AS untuk Raih Kemerdekaan, Pakar Politik Internasional: Akan Berakhir Kegagalan

Baca Juga: Perlu Dicatat! Segera Hindari Makanan-makanan yang Mengandung Hal Ini, Dijamin Tubuh Bebas dari Asam Urat

Sebelumnya, masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Gana, Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat dirusak oleh massa pada Jumat, 3 September 2021 siang.

Bahkan, aksi perusakan dan pembakaran masjid oleh massa tersebut dilakukan di hadapan aparat keamanan.

Sayangnya, aparat hanya menyaksikan aksi massa yang melakukan perusakan, dan mengamankan jamaah Ahmadiyah.

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah