Direktorat Jenderal Pajak Angkat Bicara Soal Wacana Pemberlakuan NIK Jadi NPWP, Simak Begini Ulasannya

- 15 Oktober 2021, 10:07 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Direktorat Jenderal Pajak Ungkapkan Wacana Pemberlakuan NIK Jadi NPWP, Begini Ulasannya
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Direktorat Jenderal Pajak Ungkapkan Wacana Pemberlakuan NIK Jadi NPWP, Begini Ulasannya /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Baca Juga: Ahli Kesehatan Jepang Sebut Orang yang Punya Golongan Darah O Berpotensi Jadi Orang Hebat? Simak Ini Alasannya

Salah satunya, Neilmaldrin Noor menuturkan jika Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sebelumnya wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

Namun, untuk saat ini, hal tersebut menurutnya sudah tidak perlu. Sebab, dia menyebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) fungsi NIK ditambah menjadi NPWP bagi WP OP.

Baca Juga: Mengejutkan, Banyak Orang Menunjukkan Minat yang Meningkat Pada Gejala Gangguan Ini Menurut Google

”Dengan adanya ketentuan baru ini. Maka, WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP lagi, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP,” tuturnya.

Untuk diketahui, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca Juga: 7 Zodiak Terima Hantaran Emas, Calon Manusia Bergelimang Harta, Mulia Nasibnya Hingga Akhir Tahun 2021

Dalam UU HPP ini, ada 6 ketentuan baru dalam bidang perpajakan di Indonesia yaitu terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), batas Pajak Penghasilan (PPh), pajak karbon, NIK jadi NPWP, denda pajak hingga Tax Amnesty Jilid II.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah