Direktorat Jenderal Pajak Angkat Bicara Soal Wacana Pemberlakuan NIK Jadi NPWP, Simak Begini Ulasannya

- 15 Oktober 2021, 10:07 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Direktorat Jenderal Pajak Ungkapkan Wacana Pemberlakuan NIK Jadi NPWP, Begini Ulasannya
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Direktorat Jenderal Pajak Ungkapkan Wacana Pemberlakuan NIK Jadi NPWP, Begini Ulasannya /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

LINGKAR MADIUN – Belum lama ini masyarakat dikabarkan adanya wacana bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga diberlakukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor angkat bicara terkait isu yang beredar di masyarakat soal pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

Ia juga mengungkapkan, bahwa sekalipun sudah ada ketentuan baru bahwa NIK juga berlaku menjadi NPWP, hal itu bukan berarti secara otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak.

Baca Juga: Profil dan Biodata Shesar Hiren Rhustavito, Penentu Kemenangan Indonesia di Piala Thomas Cup 2020

Untuk pengenaan pajak, kata dia, pemilik NIK masih harus memenuhi syarat subjektif yaitu sebagai subjek pajak dan objektif yaitu mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

”Jadi, pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk pengenaan pajak serta beberapa syarat tertentu lainnya,” kata Neilmaldrin Noor dalam keterangannya yang dilansir Lingkar Madiun dari Antara.

Baca Juga: Ternyata Konsumsi Ikan Lele Secara Rutin Baik untuk Kesehatan, Mengandung Kaya Asam Lemak Omega-3

Masih kata dia, pada dasarnya adanya ketentuan baru bahwa NIK juga diberlakukan menjadi NPWP tersebut untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung saat ini.

Pemberlakuan itu menurutnya untuk mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan serta memberi kemudahan dan kesederhanaan kepada masyarakat dalam administrasi dan kepentingan nasional.

Baca Juga: Ahli Kesehatan Jepang Sebut Orang yang Punya Golongan Darah O Berpotensi Jadi Orang Hebat? Simak Ini Alasannya

Salah satunya, Neilmaldrin Noor menuturkan jika Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sebelumnya wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

Namun, untuk saat ini, hal tersebut menurutnya sudah tidak perlu. Sebab, dia menyebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) fungsi NIK ditambah menjadi NPWP bagi WP OP.

Baca Juga: Mengejutkan, Banyak Orang Menunjukkan Minat yang Meningkat Pada Gejala Gangguan Ini Menurut Google

”Dengan adanya ketentuan baru ini. Maka, WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP lagi, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP,” tuturnya.

Untuk diketahui, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca Juga: 7 Zodiak Terima Hantaran Emas, Calon Manusia Bergelimang Harta, Mulia Nasibnya Hingga Akhir Tahun 2021

Dalam UU HPP ini, ada 6 ketentuan baru dalam bidang perpajakan di Indonesia yaitu terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), batas Pajak Penghasilan (PPh), pajak karbon, NIK jadi NPWP, denda pajak hingga Tax Amnesty Jilid II.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah