LINGKAR MADIUN - Pengadilan Indonesia menolak permintaan perusahaan kargo PT My Indo Airlines (MYIA) untuk merestrukturisasi utang PT Garuda Indonesia.
Permintaan MYIA harus ditolak pengadilan, karena perusahaan tersebut gagal memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
MYIA selaku mitra bisnis Garuda membawa maskapai penerbangan RI tersebut ke pengadilan pada Juli lalu setelah Garuda gagal memenuhi kewajibannya terhadap MYIA.
Baca Juga: NASA Temukan Planet Baru yang Sangar di Luar Bima Sakti Diduga Mengorbit Lubang Hitam
Garuda Indonesia melaporkan kerugian akibat dampak pandemi COVID-19 sebesar 2 miliar dolar AS pada tahun 2020 dengan kewajiban jangka pendeknya sebesar 3,4 miliar dolar AS.
"Ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena utang bukan jumlah yang mudah dibuktikan," kata Asrul Tenriaji Ahmad selaku pengacara MYIA.
Dilansir lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari Reuters, dijelaskan bahwa Asrul mengatakan utang tetap ada, meskipun ada putusan pengadilan.
Baca Juga: Harus Tahu! Inilah Markas Besar Iblis dan Bala Tentaranya di Muka Bumi
"Ke depan, Garuda akan terus fokus pada restrukturisasi kewajiban bisnis dan operasional, serta memastikan operasi penerbangan normal untuk transportasi penumpang dan kargo," ungkap Garuda dalam sebuah pernyataan setelah keputusan tersebut.