LINGKAR MADIUN- Sejak tanggal 22 Oktober 2021, anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan kembali oleh pemerintah untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
Sebelumnya, karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah wilayah, PT Kereta Api Indonesia melarang penumpang usia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Namun seiring dengan menurunnya jumlah kasus positif Covid-19 dan level PPKM, peraturan terkait penggunaan alat transortasi umum semakin longgar.
Baca Juga: Bagi Usia Lansia, Tanpa Suplemen Mahal, Makan Biji Ini, Penangkal Penyakit Kronis Jaga Fungsi Ginjal
Meskipun anak-anak sudah diperbolehkan naik kereta api, namun tetap harus memenuhi beberapa persyaratan.
“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus sebagaimana dilansir LingkarMadiun.com melalui laman kai.id.
"emakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” lanjutnya.