LINGKAR MADIUN - Kementerian Perindustrian dalam merumuskan kebijakan untuk mendorong industri hijau dalam negeri sangat berhati-hati.
Industri hijau tersebut, beradaptasi bagi manufaktur dalam negeri.
Mengingat dalam tuntutan dunia dan rendah emisi telah melahirkan inovasi atau pembaruan. Maka dari itu, pada sektor industri harus dapat memenuhi tuntutan industri hijau.
Ekosistem industri hijau pada akhirnya nanti, jika dapat terpenuhi akan menghasilkan ekonomi dan dimensi yang lebih luas.
Baca Juga: 25 Lagu Pilihan untuk Menyegarkan Pikiran saat Anda Merasa Gundah
Hal tersebut berupa terciptanya perekonomian Indonesia, tentunya pada orientasi proteksi terhadap lingkungan.
Proses pencapaiannya dibutuhkan komitmen yang tinggi, dengan tujuan untuk melakukan transformasi menuju ekonomi hijau termasuk industri hijau.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai pemangku kepentingan di sektor itu sudah memiliki regulasi yang berkaitan dengan standar industri hijau (SIH). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 51/M-IND/PER/6/2015.