LINGKAR MADIUN - Baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan label baru halal Indonesia.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, label halal Indonesia berwarna hijau dengan keterangan tulisan 'Majelis Ulama Indonesia'.
Label halal Indonesia berlaku secara nasional dan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Baca Juga: Perut Buncit Rata Kembali dalam Hitungan Hari, Cukup 2 Bahan Saja, Tak Perlu Obat Pelangsing Mahal
Tertuang dalam keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal di Jakarta pada 10 Februari 2022.
Menurut Kepala BPJPH Muhammad, Aqil Irham pergantian label halal ini untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil Irham.
Baca Juga: Asam Urat Rontok, Tanpa Suplemen Mahal, Minum Segelas Ini, Anti Nyeri dan Bebas Penyakit Kronis
Lebih lanjut Aqil Irham menerangkan apa saja filosofi yang terkandung dalam label halal Indonesia yang baru ini.
Menurutnya, label ini mengadopsi dari nilai budaya Indonesia yang kental dengan bentuk dan corak yang khas.