"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," tuturnya dikutip Lingkar Madiun dari laman kemenag.go.id pada 12 Maret 2022.
Baca Juga: Inilah 5 Ciri-ciri Wanita yang Diinginkan Lelaki untuk Dijadikan Sosok Teman Hidupnya
Dari bentuk itu juga menggambarkan sosok manusia yang jika semakin tinggi usia dan berilmu, maka harus semakin dekat kepada sang Maha Pencipta Allah SWT.
Di sisi lain, menurut Muhammad Arfi Hatim selaku sekretaris BPJPH label halal Indonesia ini telah resmi diterbitkan dan wajib digunakan di semua produk kemasan yang sudah terjamin kehalalannya.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.***