Begini Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Ditengah Maraknya Wabah PMK, Begini Kata MUI

- 29 Juni 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi hewan kurban, begini ketentuan melakukan ibadah kurban menurut MUI.
Ilustrasi hewan kurban, begini ketentuan melakukan ibadah kurban menurut MUI. /Pixabay /Ulleo

Baca Juga: The Witch Part 2. The Other One Film Korea Paling Ditunggu Tayang Hari Ini, 29 Juni 2022 di Bioskop Indonesia

13. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK ditafshil sebagai berikut:

14. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

15. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

16. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

 

17. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban (Tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan berkurban.

18. Perlobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidag menghalangi keabsahan hewan kurban.

19. Panduan Kurban Untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK

20. Umat islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x