Begini Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Ditengah Maraknya Wabah PMK, Begini Kata MUI

- 29 Juni 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi hewan kurban, begini ketentuan melakukan ibadah kurban menurut MUI.
Ilustrasi hewan kurban, begini ketentuan melakukan ibadah kurban menurut MUI. /Pixabay /Ulleo

Baca Juga: Cek Fakta: China Siap Perang dengan Pribumi Menggunakan Senjata Rakitan, Benarkah? Simak Faktanya

29. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehatn dan memenuhi syarat untuk dijafikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

30. Pemerintah wajib memberikan pendamping dalam penyediaan, penjualan dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

31. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Ketentuan Penutup:

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggak ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.***

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x