Begini Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Ditengah Maraknya Wabah PMK, Begini Kata MUI

- 29 Juni 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi hewan kurban, begini ketentuan melakukan ibadah kurban menurut MUI.
Ilustrasi hewan kurban, begini ketentuan melakukan ibadah kurban menurut MUI. /Pixabay /Ulleo

Baca Juga: Istri Tessy Srimulat Meninggal Dunia, Begini Kondisi Terkini Sang Pelawak Setelah Pingsan

21. Umat islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

22. Umat islam yang menjadikan panitia kurban bersama dengan tenaga kesehata perlu mengawasi kondisi keshatan hewan dan proses pemotongan serta penangan daging, jeroan dan limbah.

23. Dalam hal yang terdapat pembatasan pergerakan ternah dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat islam yang hendak berkurban:

24. Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan tawkil kepada orang lain.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, 1.356 Ekor Hewan Ternak Terpapar Wabah PMK di Kabupaten Cirebon

25. Berkurban melalui lembaga social keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

26. Lembaga social keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

27. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging atau daging olahan.

28. Panitia kurban dan lembaga social yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (hygiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK sevara lebih luas.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x