Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Kenali Fakta Tentang Indonesia yang Ternyata Pemerintahannya Terbagi dari 3 Dekade
“Timsus menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada 9 Agustus 2022.
Selain Irjen Ferdy Sambo, tersangka lainnya diantaranya Barada RE, Brigadir RR, dan KM yang memiliki perannya masing-masing dalam kasus penembakan Brigadir J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari keempat tersangka menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***