4 Perempuan dalam Kasus Penembakan Brigadir J Jadi Perhatian Komnas Perempuan

- 10 Agustus 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi: 4 Perempuan dalam Kasus Penembakan Brigadir J Jadi Perhatian Komnas Perempuan
Ilustrasi: 4 Perempuan dalam Kasus Penembakan Brigadir J Jadi Perhatian Komnas Perempuan /Tangkapan Layar Youtube Beda Nggak?/

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Kenali Fakta Tentang Indonesia yang Ternyata Pemerintahannya Terbagi dari 3 Dekade

“Timsus menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada 9 Agustus 2022.

Selain Irjen Ferdy Sambo, tersangka lainnya diantaranya Barada RE, Brigadir RR, dan KM yang memiliki perannya masing-masing dalam kasus penembakan Brigadir J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari keempat tersangka menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: komnasperempuan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x