Kemenkes Jamin Persalinan untuk Keselamatan Ibu Hamil hingga Melahirkan, Simak 4 Persyaratannya

- 13 Oktober 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi jampersal. Kemenkes jamin ini untuk ibu hamil hingga melahirkan.
Ilustrasi jampersal. Kemenkes jamin ini untuk ibu hamil hingga melahirkan. /Pusdatin.Kemenkes

LingkarMadiun.com – Kabar menggembirakan buat ibu hamil saat ini. Mereka tengah berbahagia dengan sebuah Program Jampersal atau Jaminan Persalinan yang dibuat oleh Pemerintah.

Rencananya akan berlaku hingga 31 Desember 2022. Jampersal sendiri merupakan sebuah bantuan pembiayaan dari pemerintah yang di klaim ibu hamil.

Melahirkan dan infas paling lama 42 hari pasca persalinan. Sehingga bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Baca Juga: Inilah Jawaban Hary Kane Terkait Isu Dirinya dengan Bayern Munchen

Klaim Jampersal diperkirakan hingga 12 Juli sampai 31 Desember 2022.  Syarat ini berlaku buat WNI serta memenuhi kriteria masyarakat yang kurang mampu.

Program ini adalah bagian dari akses peningkatan layanan kesehatan untuk ibu hamil dan melahirkan.

Sebab, angka kematian ibu serta angka kematian anak masih berjumlah tinggi. Untuk itu, adanya perlayanan ini disinyalir untuk mengurangi angka tersebut.

Dilansir LingkarMadiun.com dari instagram @kemenkes_ri berikut persyaratan penerima Jampersal.

Baca Juga: Pemain Bintang Jangan Cemas, Barcelona Akan Memburu Pemain yang Punya Nilai Gratis, Begini Kata Mateu Alemany

  1. WNI, memiliki NIK, tinggal di wilayah Indonesia, bukan JKN atau sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK > 6 bulan.
  2. Ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan mininal setingkat desa.
  3. Pelayanan dilakukan di semua Fasyankes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan praktek mandiri bidan yang berjaring dengan FKTP yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
  4. JAMPERSAL dapat dimanfaatkan hingga tanggal 31 Desember 2022. Klaim ini menunjukan untuk ibu hamil, bersalin hingga 42 hari pasca persalinan dan untuk bayi paling lama 28 hari setelah lahir.

Untuk pemeriksaan kehamilan minimal 6 kali dan akan mendapatkan pemeriksaan USG dengan dokter setiap kehamilan. Hal ini dapat memperoleh fasilitas dengan gratis.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x