Waduh, Komnas HAM Desak Pilkada Ditunda, Ini yang Jadi Alasannya

- 12 September 2020, 13:37 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Toni Kamajaya/Media Pakuan
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Toni Kamajaya/Media Pakuan /

Hal tersebut menurut Komnas HAM akan berdampak pada berlangsungnya Pilkada 2020, karena mempertimbangkan aspek keselamatan dan kemanan bagi setiap individu.

Sampai saat ini menurut data yang ada, sebanyak 59 bapaslon diantaranya terkonfirmasi Covid-19, ditambah lagi anggota KPU, Bawaslu, dan petugas di lapangan yang cenderung akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Selamat, RM Hari Ini Ulang Tahun Ke 26, Cek Fakta Menariknya

Baca Juga: Seniman Legendaris Pengisi Suara Boneka Tongki Tutup Usia

“Pemerintah melalui Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarkat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan peristiwa luar biasa dan berimplikasi pada jumlah kasus dan kematian yang meningkat, oleh karena itu diwajibkan untuk melakukan upaya penanggulangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tulisnya dalam siaran pers tertulis.

Baca Juga: Selamat, RM Hari Ini Ulang Tahun Ke 26, Cek Fakta Menariknya

Baca Juga: Seniman Legendaris Pengisi Suara Boneka Tongki Tutup Usia

Penundaan ini juga memiliki landasan hukum yang sah, mengingat Perppu No 2 Tahun 2011 telah ditetapkan menjadi UU No 6 Tahun 2020 yakni Pilkada boleh ditunda sampai berakhirnya masa pandemi ini.

Komnas HAM juga menegaskan, bahwasanya setiap individu memiliki beberapa hak dasar yang menjadi pertimbangan untuk mendesak pemerintah dan lembaga penyelenggara menunda Pilkada 2020. Adapun hak tersebut antara lain, Hak untuk hidup, Hak atas kesehatan, dan Hak rasa aman.

Baca Juga: Selamat, RM Hari Ini Ulang Tahun Ke 26, Cek Fakta Menariknya

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x