Kena ‘Prank’, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Telat Cair, Kemnaker Berikan Penjelasan

- 15 September 2020, 20:04 WIB
Ilustrasi BLT Tahap 3. /PIXABAY
Ilustrasi BLT Tahap 3. /PIXABAY /

LINGKAR MADIUN- Hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tampaknya akan mengundur pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno pun menjelaskan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap I dan tahap 2 yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima. 

Baca Juga: Ternyata Begini, Cara Pencairan Bantuan UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah, Simak Ulasannya

Baca Juga: Menkomarves Luhut Diinstruksi Presiden Tangani Covid Pada 9 Provinsi Prioritas

"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan  pada Selasa 8 September 2020,” katanya, Minggu 13 September 2020 kemarin.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap 3 tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himbara.

Sebagaimana diberitakan Ringtimesbali.comdalam artikel, "Kabar Buruk! Kemnaker Tunda Pencairan BLT BPJS Ketenakerjaan Tahap 3, Ini Alasannya".

Lanjutnya, Bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x