Ternyata Begini, Cara Pencairan Bantuan UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah, Simak Ulasannya

- 15 September 2020, 19:35 WIB
PETUGAS mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, beberapa waktu lalu.* /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO
PETUGAS mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, beberapa waktu lalu.* /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO /

LINGKAR MADIUN- Pemerintah masih membuka pendaftaran bantuan UMKM, hal tersebut dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tercatat pemerintah sudah menyalurkan lebih dari Rp13 triliun atau 61% dari target penyaluran di tahap awal.

Selain itu, pemerintah menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan hingga akhir tahun.

Pendaftaran bantuan UMKM Rp2,4 juta ini haruslah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM setempat atau melalu rekomendasi lembaga pengusul.

Baca Juga: Waduh! Ratusan Orang Terjaring Operasi Tertib Masker

Baca Juga: Viral Mirip Arya Wiguna, PKKMB Online UNESA Salah Fokus

Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x