Hati-hati! Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Insentif Prakerja Hangus

- 15 September 2020, 20:43 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /pikiran-rakyat/

Lingkar Madiun - Tepat tanggal 14 September 2020 lalu, Program Kartu Prakerja Gelombang 8 telah resmi ditutup.

Berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari Instagram @prakerja.go.id, nantinya peserta yang lolos seleksi gelombang 8 akan mendapatkan SMS pemberitahuan ke nomor yang telah didaftarkan.

Selain itu, peserta yang belum berhasil lolos bisa mengikuti seleksi gelombang 9. Kabarnya, pendaftaran gelombang 9 akan dibuka dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kena ‘Prank’, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Telat Cair, Kemnaker Berikan Penjelasan

Baca Juga: Menkomarves Luhut Diinstruksi Presiden Tangani Covid Pada 9 Provinsi Prioritas

Peserta yang telah dinyatakan lolos, akan segera mendapatkan Kartu Prakerja serta insentif non tunai sebesar Rp1.000.000.

Insentif pertama ini dapat digunakan untuk membeli dan mengikuti pelatihan di sejumlah platform digital yang telah bekerja sama dengan Program Kartu Prakerja.

Platform digital yang dapat diakses langsung dari akun Kartu Prakerja antara lain Kemnaker, Pijar Mahir, Tokopedia, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, dan Sekolahmu.

Baca Juga: Ternyata Begini, Cara Pencairan Bantuan UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah, Simak Ulasannya

Baca Juga: Waduh! Ratusan Orang Terjaring Operasi Tertib Masker

Di platform tersebut terdapat berbagai pelatihan dengan harga dan waktu pelatihan yang bervariasi.

Untuk membeli pelatihan dari platform digital tersebut, peserta cukup memasukkan nomor Kartu Prakerja. Maka pelatihan otomatis terbeli, insentif pun akan berkurang sesuai harga pelatihan.

Baca Juga: Gawat! Ribuan Personal Gabungan Perketat PSBB Di Jakarta

Namun, perlu diketahui bahwa insentif sebesar Rp1 juta ini memiliki waktu kadaluarsa dan bisa hangus

Berdasarkan keterangan di website prakerja.go.id, insentif untuk membeli pelatihan tersebut harus digunakan dalam waktu 30 hari setelah peserta dinyatakan lolos seleksi.

Jika telah melewati 30 hari dan peserta belum juga menggunakan insentif tersebut untuk membeli pelatihan digital, maka Kartu Prakerja peserta akan dinonaktifkan.

Selain itu, insentif senilai Rp1 juta tersebut juga akan hangus dan dikembalikan ke pihak manajemen pelaksana.

Tak hanya itu, peserta yang dinyatakan melakukan kecurangan dan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku juga akan dicabut kepesertaannya.

Baca Juga: Sejumlah Pengendara Tak Pakai Masker Dihukum Push-up dan Menghafal Pancasila

Hal ini juga dapat membuat insentif tersebut hangus. Peserta juga tak bisa lagi mengakses akun Prakerja dan mengikuti pelatihan.

Akibatnya, peserta juga tak akan mendapatkan insentif pasca pelatihan senilai Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Baca Juga: Jangan Lakukan hal ini, Jika Kartu Prakerja Anda Tidak Ingin Dinonaktifkan

Oleh sebab itu, pastikan Anda telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan berlaku. Jika dinyatakan lolos seleksi dan insentif Rp1 juta telah cair, segera beli pelatihan sesuai minat.***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x