Baca Juga: Umrah Kembali Dibuka per 1 November 2020, DPR: Kita Batasi 6 Ribu Jamaah per Hari
Warga negara Cina ini divonis bersalah dengan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten karena terbukti menyelundupkan, dan mengedarkan 110 Kilogram narkoba jenis sabu di Banten.
Menurut Andika, pemeriksaan lima petugas adalah petugas pengecekan, komandan jaga, dan petugas yang ada di pos saat narapidana WNA asal Cina itu melarikan diri.
Baca Juga: Cek Segera, 3 Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10
"Jadi, yang diperiksa saat ini dianggap orang yang bertanggung jawab, ada lima orang. Sudah pula kita tarik ke Kanwil (kantor wilayah)," kata Andika.
Saat ditanyai tanggung jawab Kepala Lapas I Tangerang lantaran terjadi kaburnya seorang napi, Andika masih belum bicara banyak.
"Namun, apabila terbukti pasti akan sanksi tegas," kata Andika.*** (Saaadatuddaraen/RRI)