LINGKAR MADIUN- Kasus mutilasi yang terjadi di Apartemen Kalibata City Pancoran, Jakarta Selatan kembali ditindaklanjuti dengan kondisi kejiwaan tersangka DAF dan LASguna melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut.
Kami rencanakan minggu depan. Kami lengkapi berkas dulu untuk kami memantapkan kembali unsur-unsur persangkaan yang dijerat kepada kedua pelaku ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
"Kami kuatkan dulu di persangkaan pasalnya nanti akan kami coba periksa kejiwaan mereka berdua ini," tambahnya.
Baca Juga: Piala Liga Super Eropa Bayern vs Sevilla: Laga Pembuktian Raja Eropa Malam Ini
Baca Juga: Lengkap, Surat Pengunduran Diri Eks Jubir KPK Febri Diansyah, Ini Alasannya Mundur dari KPK
Para pelaku mengaku merampok untuk kebutuhan ekonomi karena baru dipecat dari pekerjaannya akibat Pandemi Covid-19.
Akan tetapi keterangan mereka, dinilai tak masuk akal jika melihat cara pelaku mengahabiskan uang hasil rampokannya sebesar Rp97juta.
Mereka menghabiskan uang hasil rampokannya itu dengan membelikan uang korban untuk membeli barang mewah seperti emas batangan, sepeda motor, serta menyewa rumah di Depok.