Lengkapi Berkas Kasus Mutilasi Kalibata City, Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka

- 25 September 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi Rekontruksi Pembunuhan Mutilasi
Ilustrasi Rekontruksi Pembunuhan Mutilasi /pikiran-rakyat/

Baca Juga: Buruan Cek! Berikut Harga Mobil Baru LCGC Turun 50 Persen dengan Pajak Mobil Baru 0 Persen

Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua sejoli ini dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)dengan kukuman maksumal penjara seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x