Kabar Baik Pelaku UMKM, Dana BLT UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta Menantimu, Cek Persyaratannya !

- 25 September 2020, 14:42 WIB
Pelaku UMKM
Pelaku UMKM /Pikiran-rakyat.com

Hal itu membuat pihaknya kesulitan dalam mendata peserta penerima BLT Rp 2,4 juta per bulan tersebut.

Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 80 persen pelaku usaha mikro yang tidak punya tabungan sama sekali.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Dunia 25 September 2020: Waduh! Indonesia Peringkat ke-3 di Asia

"Masih banyak pengusaha mikro yang belum terhubung ke perbankan, ada 88 persen mereka yang tidak punya tabungan," jelasnya.

Jika pelaku usaha mikro kesulitan mengakses program pembiayaan tersebut, segera lapor ke dinas koperasi setempat.

"Ini berbahaya kalau pemerintah tidak segera fokus membantu kelompok usaha yang paling rentan," ungkapnya.

Baca Juga: Febri Diansyah: Merawat Keyakinan dan Prinsip. Ternyata ini, Solusi Terbaik Cara Merawat Prinsip!

Dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, apabila ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.

Di antaranya:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x