Kabar Baik Pelaku UMKM, Dana BLT UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta Menantimu, Cek Persyaratannya !

- 25 September 2020, 14:42 WIB
Pelaku UMKM
Pelaku UMKM /Pikiran-rakyat.com

Bantuan ini masih terus akan dibuka hingga mencapai 12 juta pengusaha mikro atau penyerapannya sudah mencapai 100 persen.

Penerima bantuan BLT ini harus benar-benar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah :

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

Baca Juga: Terpilih Jadi Tuan Rumah Pertemuan APEC-TWG Tahun 2022, Momentum Pariwisata Indonesia Bangkit Lagi

2. Pelaku usaha merupakan WNI.

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Juga: Maju Di Pilkada Solo, Ternyata Segini Besaran Harta Milik Gibran

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x