2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Ironi! Usulan dr Tirta Tentang Kementerian Influencer Serta Kementerian Branding Di Instagram
Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, calon penerima BLT harus melengkapi data-data, diantaranya:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal
4. Bidang usaha hingga nomor telepon
Baca Juga: Mundurnya Febri Diansyah dari KPK Buat Nawawi Pamolango Kehilangan Sahabat Diskusi