Kabar Baik Pelaku UMKM, Dana BLT UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta Menantimu, Cek Persyaratannya !

- 25 September 2020, 14:42 WIB
Pelaku UMKM
Pelaku UMKM /Pikiran-rakyat.com

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Ironi! Usulan dr Tirta Tentang Kementerian Influencer Serta Kementerian Branding Di Instagram

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, calon penerima BLT harus melengkapi data-data, diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal

4. Bidang usaha hingga nomor telepon

Baca Juga: Mundurnya Febri Diansyah dari KPK Buat Nawawi Pamolango Kehilangan Sahabat Diskusi

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x