Menteri Kebudayaan dan Pendidikan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan mengenai mekanisme penyiapan data awal untuk verifikasi dan validasi data nomor ponsel.
Pertama pendataan nomor ponsel oleh operator satuan pendidikan pada aplikasi dapodik dan untuk Universitas dapat melalui PD Dikti yang dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: Terpilih Jadi Tuan Rumah Pertemuan APEC-TWG Tahun 2022, Momentum Pariwisata Indonesia Bangkit Lagi
"Langkah kedua adalah melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler," ujar Nadiem.
"Hal ini memastikan, apakah nomor ini aktif, atau tidak aktif, atau tidak ditemukan," tambahnya.
Ketiga, pimpinan satuan pendidikan menunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Kurasi Cemilokal: Solusi Pemasaran Oleh-oleh Khas di Masa Pandemi Covid-19 ke Seluruh Indonesia
"Jadinya poin yang penting di sini adalah semua pimpinan satuan pendidikan yaitu kepala sekolah pimpinan universitas adalah penanggung jawab untuk akurasi dari pada nomor-nomor tersebut," jelas Nadiem.
Keempat, operator melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan, lalu langsung mengirim kuotanya kepada penerima.***