Surat Cerai Inggit Ginarsih-Soekarno Hendak Dijual, Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp500 Juta!

- 25 September 2020, 15:50 WIB
Tito ahli waris Inggit Ginarsih hendak menjual surat nikah-cerai nenek angkatnya itu seharga Rp 25 miliar.
Tito ahli waris Inggit Ginarsih hendak menjual surat nikah-cerai nenek angkatnya itu seharga Rp 25 miliar. /

Berikut ini bunyi pasal dalam UU Kearsipan yang menurut Agus ada unsur pidana jika menjual kearsipan sejarah, diantaranya:

Pasal 87

Setiap orang yang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Pasal 88 

Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menelusuri keaslian dokumen surat pernikahan dan perceraian Presiden pertama Indonesia, Soekarno dengan Inggit Garnasih.

Baca Juga: Manajemen Kartu Prakerja Memblokir 180 Ribu Peserta, Jangan Lakukan Ini!

"Saya meminta ke teman Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) menelusuri dulu (keasliannya), khawatir hoaks, belum jelas," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jumat (25/9/2020).

Makanya, ia belum mau berkomentar banyak terkait dokumen surat pernikahan dan perceraian Soekarno-Inggit Garnasih. Saat ini, katanya, pengecekan akan dilakukan terlebih dahulu.

Sebelumnya, dokumen surat pernikahan dan perceraian Presiden pertama Indonesia, Soekarno dengan Inggit Garnasih dijual di salah satu akun jual beli di media sosial instagram @popstoreindo dan viral, Rabu (23/09/2020).

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x