Berikut ini bunyi pasal dalam UU Kearsipan yang menurut Agus ada unsur pidana jika menjual kearsipan sejarah, diantaranya:
Pasal 87
Setiap orang yang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 88
Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menelusuri keaslian dokumen surat pernikahan dan perceraian Presiden pertama Indonesia, Soekarno dengan Inggit Garnasih.
Baca Juga: Manajemen Kartu Prakerja Memblokir 180 Ribu Peserta, Jangan Lakukan Ini!
"Saya meminta ke teman Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) menelusuri dulu (keasliannya), khawatir hoaks, belum jelas," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jumat (25/9/2020).
Makanya, ia belum mau berkomentar banyak terkait dokumen surat pernikahan dan perceraian Soekarno-Inggit Garnasih. Saat ini, katanya, pengecekan akan dilakukan terlebih dahulu.
Sebelumnya, dokumen surat pernikahan dan perceraian Presiden pertama Indonesia, Soekarno dengan Inggit Garnasih dijual di salah satu akun jual beli di media sosial instagram @popstoreindo dan viral, Rabu (23/09/2020).