Baca Juga: Sudah Cair, Laporkan Jika Tidak Menerima BLT non PKH Rp 500 Ribu
Namun, saat ditelusuri ke akun tersebut postingan tentang dokumen pernikahan dan perceraian presiden pertama Indonesia sudah tidak ada.
Yang pasti, Surat perceraian ditandatangani petinggi negara ketika itu Ki Hadjar Dewantara, Kiai Haji Mas Mansyur.
Terkait itu, cucu angkat Inggit Garnasih, Tito Z Harmaen, pemegang dokumen tersebut menceritakan alasan akan menjual barang yang memiliki nilai sejarah itu. Menurutnya, penjualan dilakukan karena wasiat Inggit yang menginginkan hasil penjualan dokumen dibuat fasilitas umum seperti klinik dan sekolah bagi masyarakat.
Baca Juga: 5 Hal Ini Bisa Sebabkan Pencairan Rp600.000 BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Tertunda
Ia mengatakan, penjualan dokumen tersebut dianggap wajar karena bukan dokumen negara. Bahkan, katanya perhatian pemerintah terhadap dokumen-dokumen yang memiliki kaitan dengan presiden Soekarno sangat kurang dan tidak peduli.
"Ada keinginan atau wasiat dari Bu Inggit buat klinik untuk lahiran dan sekolah dasar, dulu untuk pembuatan rumah sakit bersalin dan sekarang juga ada yayasan untuk mengurusi itu, untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.***