“Seharusnya ada pengembangan Bawaslu sendiri terkait laporan tersebut,"pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfimasi terhadap pihak Bawaslu masih terus dilakukan, untuk mengetahui penjelasan sehingga laporan Ketua DPD Bain Ham RI Kab. Luwu Utara, dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.***(Naswandi/Jurnal Palopo Pikiran-rakyat.com)
Editor: Ika Sholekhah Putri
Sumber: Jurnal Palopo