Hadir mendampingi, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menambahkan hal baru dalam regulasi KKM dan Pokjawas adalah terkait pendelegasian kewenangan ( delegation of authority). Ke depan, persoalan yang sangat lokal agar diselesaikan oleh KKM dan Pojawas tingkat lokal.
“Jadi tidak seluruh persoalan harus dibawa ke Kankemenag Kab/Kota, Provinsi atau bahkan ke pusat. Regulasi ini memperkuat pendelegasian kewenangan kepada KKM dan Pokjawas,” tuturnya.
Baca Juga: Penentuan Tarif Layanan Sertifikasi Halal Akan Diselaraskan Dengan RUU Cipta Kerja
Selain itu, lanjut Zain, KKM dan Pokjawas juga diberi amanah untuk memperkuat fungsi pembinaan atau mentoring. KKM dan Pokjawas harus mampu mengkoordinasi sejumlah madrasah unggul, baik dari aspek leadership, manajemen dan lainnya, untuk melakukan pembinaan terhadap madrasah lainnya, terutama swasta.
“Jika ini diperkuat insya Allah layanan pendidikan madrasa ke depan akan menjadi lebih baik,” tandasnya.***(Kontri/kemenag.go.id)