Pasal tersebut tentang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.
Sementara kronologi pencoretan Mushola Darussalam itu, pertama kali diketahui oleh Rifki Hermawan (16). Rifiki merupakan warga setempat. Saat itu sekitar pukul 15.30, Rifki hendak melaksankan adzan Ashar.
Baca Juga: Ada Endapan Tsunami Usia 300 Tahun, 5 Wilayah Indonesia Ini Paling Berpotensi
Namun tak disangka, dia mendapati musala-nya telah penuh dengan coretan. Tak hanya itu, dia juga melihat sajadah telah digunting, Al Quran di musala itu juga dicoret.
“Awal masuk Wawan (Rifki Hermawan, red) itu masuk kesini kondisinya sudah dicoret-coret. Ini motifnya apa saya tidak tahu. Begitu ashar, dan Wawan pun gak mau adzan karena kondisi seperti ini,” kata warga setempat yang merekam dan membagikan video terkait peristiwa itu.
Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Lakukan Langkah Ini!
“Ya ini Al Quran, sajadah disobek-sobek, dan dipilok disilang. Semuanya disobek-sobek,” tambahnya.
Lantas warga pun melaporkan peristiwa itu ke polisi. Selanjutnya sekitar pukul 16.30, petugas dari Polsek Pasar Kemis tiba di lokasi kejadian. Petugas tersebut melakukan olah TKP.
Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Lakukan Langkah Ini!