Hore, Tarif Listrik 7 Golongan Tegangan Rendah Ini Turun Per Oktober

- 3 Oktober 2020, 16:40 WIB
 Tarif listrik turun mulai 1 Oktober.
Tarif listrik turun mulai 1 Oktober. / Dok. situs PLN/

LINGKAR MADIUN – Pemerintah memberikan keringan terhadap pengguna listrik, Jumat 2 Oktober 2020. Dengan menurunkan tarif listrik 7 golongan tegangan rendah.

Berlaku mulai dari Oktober hingga Desember 2020. Tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun Rp 22,5 per kWh.

Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak covid-19. Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Baca Juga: 'System Of A Down' Respons Perang antara Armenia dan Azerbaijan

Baca Juga: Duh, Pria Bejat Ini Cabuli Bocah di Bawah Umur di Ladang Jagung, Begini Kronologinya

"Penurunan tarif listrik ini untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19 dan sekaligus untuk bisa lebih mendorong roda perekonomian nasional," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan kelonggaran beban ekonomi untuk pelanggan golongan tegangan rendah.

Baca Juga: Terjebak di Hong Kong dan Makau Tanpa Kerja dan Nyaris Kehabisan Uang, 91 ABK dan PMI Dipulangkan

"Dengan ini diharapkan masyarakat agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x