Dinamika Penyusunan RUU Cipta Kerja Sampai 63 Kali Rapat Panjang Digelar ! Simak Selengkapnya

- 5 Oktober 2020, 16:25 WIB
ilustrasi rapat paripurna DPR
ilustrasi rapat paripurna DPR /Pikiran-rakyat.com

Cakupan materi RUU Cipta Kerja sangat luas. Semula mencakup 79 UU, namun dalam pembahasannya menjadi menjadi 76 UU.

Total Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan, yaitu: 1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, 2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, 3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, 4) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, 5) UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, 6) UU Nomor  4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan 7) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 

Baca Juga: FLS2N 2020 Bukti Pandemi Tidak Menghalangi Inovasi

Adapun 4 UU yang ditambahkan dalam pembahasan yaitu:

1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

2) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008

3) UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009

4) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Baca Juga: Benarkah RUU Cipta Kerja Beri Kemudahan Pelaku UMKM dan Pekerja?

RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal, di mana secara garis besar mencakup:

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah