Dinamika Penyusunan RUU Cipta Kerja Sampai 63 Kali Rapat Panjang Digelar ! Simak Selengkapnya

- 5 Oktober 2020, 16:25 WIB
ilustrasi rapat paripurna DPR
ilustrasi rapat paripurna DPR /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Penasaran bagaimana proses penyusunan RUU Cipta Kerja yang sempat membuat kontroversi dengan beberapa poinnya? Simak pembahasan berikut:

RUU Cipta Kerja pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020,

Dalam hal tersebut Presiden menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama 10 Menteri, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri LHK, Menteri ATR/ Kepala BPN, Menteri ESDM, Menteri KUKM, Menteri PUPR, dan Menteri Pertanian, untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR-RI.

Baca Juga: Simak Kemudahan Serta Perlindungan RUU Cipta Kerja Bagi Pelaku UMKM dan Pekerja

Proses pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, sejak tanggal 20 Mei 2020.

Dalam proses pembahasan tersebut, berbagai dinamika pun terjadi. Tak hanya berkaitan dengan substansi, tetapi juga situasi dan kondisi yang terjadi dalam rapat pembahasan.

Tak kurang dari 63 kali Rapat Panja telah digelar, dalam rangkaian pembahasan yang cukup panjang, di tengah situasi pandemi COVID-19 yang banyak membatasi aktifitas.

Baca Juga: Bikin Kaget, Kru Televisi Ini Ungkap Rahasia Para Artis Dibalik Layar

Menko Airlangga menjelaskan, “Telah dilakukan 63 kali rapat pembahasan (56 kali Rapat Panja, 6 kali Rapat Tim Mus/ Tim Sin dan 1 kali Rapat Kerja), yang dilakukan secara terbuka dan transparan, baik melalui pertemuan tatap muka maupun melalui video-conference (daring)”. Sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dalam website resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI ekon.go.id, Senin 5 Oktober 2020

Cakupan materi RUU Cipta Kerja sangat luas. Semula mencakup 79 UU, namun dalam pembahasannya menjadi menjadi 76 UU.

Total Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan, yaitu: 1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, 2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, 3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, 4) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, 5) UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, 6) UU Nomor  4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan 7) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 

Baca Juga: FLS2N 2020 Bukti Pandemi Tidak Menghalangi Inovasi

Adapun 4 UU yang ditambahkan dalam pembahasan yaitu:

1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

2) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008

3) UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009

4) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Baca Juga: Benarkah RUU Cipta Kerja Beri Kemudahan Pelaku UMKM dan Pekerja?

RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal, di mana secara garis besar mencakup:

1) Peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan

2) Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi

3) Ketenagakerjaan

4) Riset dan inovasi

5) Kemudahan berusaha

Baca Juga: Ternyata ini Keistimewaan Hari Senin, Hari Dimana Pintu Surga Dibuka

6) Pengadaan lahan

7) Kawasan ekonomi

8) Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional

9) Dukungan Administrasi Pemerintahan,

10) Sanksi

“Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya kita bersama, untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga akan dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya akan mampu mendorong perekonomian nasional kita”, tegas Menko Airlangga. (iqb)***

*Disclaimer: Artikel ini hanya sekedar informasi bagi pembaca. Lingkar Madiun tidak bertanggung jawab atas copyrights sumber berita. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab sumber aslinya.

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah