Pemogokan ini menyusul antisipasi pengusaha-pengusaha terutama pengusaha yang bergerak dalam bidang produksi karena pemogokan kerja nasional ini jelas akan berdampak pada produksi usaha yang tidak seperti biasanya.
Tanpa pekerja, perusahaan tidak akan mampu memenuhi standar produksi atau bahkan tidak dapat memenuhi pesanan konsumen sebagaimana sewajarnya.
Baca Juga: Uji Publik Aturan Turunan UU Pesantren, Sempat Muncul Sikap Skeptis Masyarakat
Sementara itu, aparat kemanan telah menyiapkan segala kemungkinan apabila gerakan massa terjadii dalam waktu dekat dengan jumlah massa yang tidak dapat diprediksi mengingat omnibus law UU Cipta Kerja adalah isu nasional.***(Nia Sari/Berita DIY PRMN)
*Disclaimer: Artikel ini hanya sekedar informasi bagi pembaca. Lingkar Madiun tidak bertanggung jawab atas copyrights sumber berita. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab sumber aslinya.