Baca Juga: Parah! Demo Di Bandung Berakhir Ricuh, Hingga Polisi Dilempari Bom Molotov
Baca Juga: Lebih 10 Tahun Mengidap Kanker, Gitaris Eddie Van Halen Meninggal Dunia
Ia pun mendorong agar masyarakat melakukan judicial review atas penolakan UU Cipta Kerja.
"Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat," sambungnya.
Dirinya juga menyoroti hadirnya pasal pendidikan yang ada dalam UU Ciptaker. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.
Kemudian pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker itu.
Baca Juga: Lebih 10 Tahun Mengidap Kanker, Gitaris Eddie Van Halen Meninggal Dunia
Baca Juga: Parah! Demo Di Bandung Berakhir Ricuh, Hingga Polisi Dilempari Bom Molotov
Said menegaskan bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan. Pasal itu dinilai dapat melahirkan potensi pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk mencari untung atau komersil.
"Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat," kata Said. ***