Menkopolhukam Beri Klarifikasi Terkait Hoax UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 06:40 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. /Dok. Kemenkopolukam

LINGKAR MADIUN – Demonstrasi massa atas penolakan UU Cipta Kerja telah terjadi selama empat hari berturut-turut yakni 5-8 Oktober 2020. Sebagian besar unjuk rasa tersebut berlangsung secara anarkis di berbagai daerah.Beberapa fasilitas umum  bahkan menjadi sasaran  perusakan massa. Hal ini ditengarai adanya tuntutan keras masyarakat dalam pencabutan UU Cipta Kerja

Merespon berbagai tuntutan tersebut, Pemerintah akhirnya angkat bicara. Melalui konferensi pers yang disiarkan oleh youtube Kemenkopolhukam , Kamis malam (8/10), Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam ), Mahfud MD menyatakan Pemerintah bersikap tidak akan mencabut UU Cipta Kerja.

Akan tetapi Mahfud justru memberikan klarifikasi guna meluruskan kesalahpahaman masyarakat terkait UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Menkopolhukam : Pemerintah Akan Menindak Tegas Pelaku Anarkis Demo Omnibus Law

Baca Juga: Selain Najwa Shihab, Sudjiwo Tedjo Juga Sindir Puan Maharani

“UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli,” terangnya

Mahfud menerangkan selama ini yang banyak beredar di masyarakat merupakan hoax. “Misalnya di UU Cipta Kerja ini tidak ada pesangon bagi yang di PHK itu tidak benar.Pesangon justru ada. Dibilang tidak ada cuti haid dan cuti hamil, di sini justru ada, di bilang mempermudah PHK itu tidak benar juga.Karena justru phk itu harus dibayar kalo belum putus di pengadilan,” imbuhnya.

Menurut Mahfud, tidak ada satupun pemerintahan di dunia ini yang mau menyengsarakan  rakyatnya , dengan membuat UU yang  sengaja untuk menyulitkan warganya.

Secara rinci, Mahfud kemudian menyebutkan poin-poin yang sebenarnya terkandung dalam UU Cipta Kerja, antara lain, Pertama untuk mempermudah perizinan  usaha menjadi lebih birokratis dan tidak tumpang tindih.Yakni dengan mempermudah perizinan siapapun yang ingin berusaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Konferensi Pers Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x