LINGKAR MADIUN – Demonstrasi massa atas penolakan UU Cipta Kerja telah terjadi selama empat hari berturut-turut yakni 5-8 Oktober 2020. Sebagian besar unjuk rasa tersebut berlangsung secara anarkis di berbagai daerah.Beberapa fasilitas umum bahkan menjadi sasaran perusakan massa. Hal ini ditengarai adanya tuntutan keras masyarakat dalam pencabutan UU Cipta Kerja
Merespon berbagai tuntutan tersebut, Pemerintah akhirnya angkat bicara. Melalui konferensi pers yang disiarkan oleh youtube Kemenkopolhukam , Kamis malam (8/10), Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam ), Mahfud MD menyatakan Pemerintah bersikap tidak akan mencabut UU Cipta Kerja.
Akan tetapi Mahfud justru memberikan klarifikasi guna meluruskan kesalahpahaman masyarakat terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Menkopolhukam : Pemerintah Akan Menindak Tegas Pelaku Anarkis Demo Omnibus Law
Baca Juga: Selain Najwa Shihab, Sudjiwo Tedjo Juga Sindir Puan Maharani
“UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli,” terangnya
Mahfud menerangkan selama ini yang banyak beredar di masyarakat merupakan hoax. “Misalnya di UU Cipta Kerja ini tidak ada pesangon bagi yang di PHK itu tidak benar.Pesangon justru ada. Dibilang tidak ada cuti haid dan cuti hamil, di sini justru ada, di bilang mempermudah PHK itu tidak benar juga.Karena justru phk itu harus dibayar kalo belum putus di pengadilan,” imbuhnya.
Menurut Mahfud, tidak ada satupun pemerintahan di dunia ini yang mau menyengsarakan rakyatnya , dengan membuat UU yang sengaja untuk menyulitkan warganya.
Secara rinci, Mahfud kemudian menyebutkan poin-poin yang sebenarnya terkandung dalam UU Cipta Kerja, antara lain, Pertama untuk mempermudah perizinan usaha menjadi lebih birokratis dan tidak tumpang tindih.Yakni dengan mempermudah perizinan siapapun yang ingin berusaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.