Menkopolhukam Beri Klarifikasi Terkait Hoax UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 06:40 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. /Dok. Kemenkopolukam

Baca Juga: Banyak Fasilitas Surabaya Rusak Akibat Demo Omnibus Law, Walikota Risma Marahi Pendemo Luar Kota

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya

Kedua, lanjut Mahfud, UU Cipta Kerja ini dibuat guna menyediakan peluang untuk menampung tenaga kerja yang jumlahnya setiap tahun terus bertambah, yaitu sekitar 3,5 juta angkatan kerja dengan 82 persen tingkat pendidikannya masih di bawah SMP.

 “Jika dilihat dari angkatan kerja yang ijazahnya masih di bawah SMP-SMK, sebenarnya tidak adaptif dan belum siap bekerja di bawah IT. Oleh karena itu,UU Cipta Kerja ini bukan hanya untuk buruh seperti sekarang yang didemo, ini justru lebih untuk mereka belum bisa menjadi buruh, untuk angkatan kerja yang makin tahun makin banyak,”ungkap Mahfud.

Adapun berkaitan dengan hak buruh, Mahfud menegaskan hak-hak  buruh sendiri masih mengacu pada undang-undang lama yang  sama sekali tidak diganti.

Baca Juga: Imbas Demo Omnibus Law, Beberapa Ruas Jalan di Jakarta Belum Dapat Dilalui

Selanjutnya UU Cipta Kerja ini dibentuk untuk memberantas korupsi di birokrasi, yang mana dahulunya sering ditemukan pengurusan yang bertele-tele. “Melalui UU Cipta Kerja ini sekarang disederhanakan sistemnya agar tidak ada  lagi korupsi,pungli,dan sebagainya,” terang Mahfud.

Oleh sebab itu, melihat perkembangan situasi saat ini yang berubah ricuh, Pemerintah mengajak masyarakat  untuk kembali menjaga Kantibmas, keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Semua harus kembali ke posisi tugas menjaga negara, baik pemerintah, rakyat atau masyarakat civil society,”terangnya.

Lebih lanjut Mahfud menerangkan, apabila masih tidak puas  terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Maka masyarakat dapat menempuh jalan lain selain berdemo namun tetap sesuai koridor konstitusi, yakni  menyalurkannya pada proses pembuatan peraturan pemerintah  misalnya  padaperpres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan . Selain itu juga bisa diajukan melalui mekanisme  uji materi atau uji format ke mahkamah konstitusi.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Konferensi Pers Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah