Baca Juga: Banyak Fasilitas Surabaya Rusak Akibat Demo Omnibus Law, Walikota Risma Marahi Pendemo Luar Kota
Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya
Kedua, lanjut Mahfud, UU Cipta Kerja ini dibuat guna menyediakan peluang untuk menampung tenaga kerja yang jumlahnya setiap tahun terus bertambah, yaitu sekitar 3,5 juta angkatan kerja dengan 82 persen tingkat pendidikannya masih di bawah SMP.
“Jika dilihat dari angkatan kerja yang ijazahnya masih di bawah SMP-SMK, sebenarnya tidak adaptif dan belum siap bekerja di bawah IT. Oleh karena itu,UU Cipta Kerja ini bukan hanya untuk buruh seperti sekarang yang didemo, ini justru lebih untuk mereka belum bisa menjadi buruh, untuk angkatan kerja yang makin tahun makin banyak,”ungkap Mahfud.
Adapun berkaitan dengan hak buruh, Mahfud menegaskan hak-hak buruh sendiri masih mengacu pada undang-undang lama yang sama sekali tidak diganti.
Baca Juga: Imbas Demo Omnibus Law, Beberapa Ruas Jalan di Jakarta Belum Dapat Dilalui
Selanjutnya UU Cipta Kerja ini dibentuk untuk memberantas korupsi di birokrasi, yang mana dahulunya sering ditemukan pengurusan yang bertele-tele. “Melalui UU Cipta Kerja ini sekarang disederhanakan sistemnya agar tidak ada lagi korupsi,pungli,dan sebagainya,” terang Mahfud.
Oleh sebab itu, melihat perkembangan situasi saat ini yang berubah ricuh, Pemerintah mengajak masyarakat untuk kembali menjaga Kantibmas, keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Semua harus kembali ke posisi tugas menjaga negara, baik pemerintah, rakyat atau masyarakat civil society,”terangnya.
Lebih lanjut Mahfud menerangkan, apabila masih tidak puas terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Maka masyarakat dapat menempuh jalan lain selain berdemo namun tetap sesuai koridor konstitusi, yakni menyalurkannya pada proses pembuatan peraturan pemerintah misalnya padaperpres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan . Selain itu juga bisa diajukan melalui mekanisme uji materi atau uji format ke mahkamah konstitusi.