Baca Juga: Ditunjuk Jadi Direktur Eksekutif IOK Company, B.I Siap Aktif Kembali Sebagai Produser Musik
2. Program Padat Karya
Program ini diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur. Pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.
Sehingga, calon penerima program ini yaitu seperti yang telah disebutkan di atas yaitu para pelaku usaha, para penganggur, dan setengah penganggur.
“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, sebagaimana diberitakan Semarangku PRMN dalam artikel 'Daftar Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Pendaftar Kartu Prakerja Terdaftar?' pada 7 Oktober 2020.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak Tercatat Sehari Tembus 4.850 Kasus, Simak Kasusnya di 34 Provinsi
Per tanggal 2 Oktober, program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok pada karya dengan melibatkan 21.820 orang.
Bantuan program ini berupa pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.***(Meilia Mulyaningrum/Semarangku PRMN)