Dua Puluh Pendemo Dinyatakan Reaktif Covid-19, Simak Penjelasannya

- 9 Oktober 2020, 20:01 WIB
Dokumentasi. Massa aksi buruh bergerombol, dikhawatirkan muncul klaster baru Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/Ririn Nur Febriani
Dokumentasi. Massa aksi buruh bergerombol, dikhawatirkan muncul klaster baru Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/Ririn Nur Febriani /

Baca Juga: Heboh, Luhut Menyatakan Tidak Ada dalam Omnibus Law yang Merugikan Rakyat

“Ada belasan anggota kami yang luka,” pungkas Leo.

Bukan hanya di Malang, masih dikutip dari RRI, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) terpaksa harus disemprot disinfektan usai aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), Kamis 8 Oktober 2020 malam.

Penyemprotan dilakukan karena ada sejumlah demonstran dinyatakan reaktif Covid-19.

Baca Juga: Tidak Hadir di Istana? Inilah Penjelasan Kondisi Jokowi Saat Demo Berlangsung

Kabag Umum Sekretariat DPRD Sumut, Muda Sakti Lubis mengatakan, penyemprotan dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kegiatan itu dilakukan setelah polisi membawa para demonstran yang diamankan ke Polda Sumut.

"Tadi malam kita semprot langsung setelah selesai acara, polisi dan para demonstran yang ditangkap diangkut oleh polisi.

Baca Juga: Viral, Inilah Sosok Polisi yang Menyamar sebagai Mahasiswa dalam Demo UU Cipta Kerja

Kita semprot kita sterilkan kembali tempat itu karena itu tempat beraktivitas bekerja jadi kita sterilkan kembali," katanya di Medan, Jumat 9 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: RRI Pikiran Rakyat


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah